Friday, March 29, 2024

KLHK Jatuhkan Sanksi Penghentian Sementara Reklamasi Jakarta

DALAM surat Menteri LHK, Siti Nurbaya juga meminta pembatalan Pulau E.  Setelah sanksi administrasi pemaksaan pemerintah keluar,  pengembang wajib menyetop semua operasi, kecuali kegiatan yang diperintahkan dalam keputusan menteri.


Sore itu, Rabu (11/5/16), mobil rombongan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hendak melewati jembatan menuju Pulau reklamasi C dan D. Petugas keamanan menyetop kendaraan rombongan, mobil berlabel media dilarang masuk. Akhirnya, awak media keluar mobil dan masuk bus rombongan. Iring-iringan mobilpun lanjut melewati jembatan.

Dari kejauhan tampak bangunan-bangunan mulai berdiri. Ada semacam kompek pertokoan. Makin ke dalam pulau, tampak  beberapa gedung sudah jadi. Sebagian baru kontruksi. Alat-alat berat dari truk, sampai eskavator tampak berjejer. Ada juga yang mangkal tak beraturan. Tak terlihat alat berat itu beroperasi.

Dalam rombongan KLHK hadir Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Rasio Rido Sani, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, San Avri Awang, Staf Alhi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ilyas Saad, serta beberapa direktur. Mereka datang untuk menyegel pulau reklamasi C dan D sekaligus membatalkan Pulau E karena berbagai pelanggaran.

Penyegelan ini bagian sanksi administratif pemaksaan pemerintah sesuai keputusan Menteri LHK yang keluar 10 Mei 2016. Dengan keputusan ini, seluruh operasi reklamasi dan kontruksi, harus setop sementara, kecuali perbaikan sesuai perintah dalam surat menteri.

Sesampaikan di daratan reklamasi, rombongan ditemui Manager Lingkungan PT  Kapuk Naga Indah, Kosasih. Para dirjen menyampaikan keputusan menteri lalu plang segel dipasang.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Berdasarkan…….” Demikian plang putih bertuliskan merah itu terpasang.

Roy, sapaan akrab Rasio Rido menjelaskan kedatangan mereka untuk memberitahukan keputusan menteri itu dan meminta perusahaan setop beroperasi.

Dalam putusan sanksi administratif, menteri menjabarkan soal pelanggaran Pulau C dan D itu, antara lain terkait izin lingkungan. Di mana material melebihi kapasitas , tercantum dalam izin 20.900.000 meter kubik, sebenarnya dipakai 23.789.816 meter kubik. Lalu tak dapat menjelaskan rinci sumber dan jumlah material pasir iurug serta batu untuk reklamasi, dan ada perbedaan perusahaan penyedia pasir urug tercantum dalam dokumen lingkungan dan perusahaan penyedia di lapangan.

Pengembang, juga tak dapat menjelaskan rinci sumber, jumlah material tanah urug (tanah merah) untuk reklamasi.  Perusahaan juga tak menyampaikan pengamatan maupun pencatatan lapangan tentang tanah mereka dalam laporan pelaksanaan rencana rencana pemantauan lingkungan (RPL).

Pelanggaran lain, katanya, perusahaan melaksanakan reklamasi Pulau C dan D,  tak sesuai urutan seharusnya. Juga tak membuat kanal alur keluar yang memisahkan Pulau C dan D, dan ditemukan pendangkalan sekitar Pulau C dan D. Perusahaan juga membangun turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian timur, menggunakan batu gunung bukan tetrapod.

Bukan itu saja. Kewajiban lain dalam izin lingkunganpun tak dijalankan seperti, kerjasama dengan kontraktor tanah urug atau tanah merah sesuai ketentuan berlaku. Yakni, kontraktor yang memiliki perizinan, memeriksa kebenaran lokasi dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL/UKL) kontraktor tanah urug.

Kapuk Naga juga tak melakukan pencatatan tonase truk pengangkut tanah agar tak melebihi tonase daya dukung kapasitas jalan. Juga tak menganalisis disktriptif terhadap dampak reklamasi pada nelayan, serta tak mengelola sampah sesuai aturan perundang-undangan.

Atas beragam pelanggaran itu, ucap Roy, Meteri LHK memerintahkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas dengan memerintahkan perbaikan-perbaikan. Adapun hal-hal yang harus dilakukan perusahaan, yakni perubahan dokumen dan izin lingkungan Pulau C dan D atas ketidaksesuaian paling lambat 120 hari.

Perubahan itu, katanya,  mencakup unsur-unsur, perbaikan kajian prediksi dampak, rencana meyeluruh reklamasi dan rencana di atasnya dengan pertimbangan integrasi sosial, mitigasi sumber material urug, mengeluarkan rencana Pulau E dari lingkup kajian serta menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Menteri juga memerintahkan perusahaan membatalkan rencana kegiatan reklamasi Pulau E dan memperbaiki pengelolaan pasir urug agar tak terlepas ke perairan paling lama 30 hari kalender.

Perusahaan juga diperintahkan memberikan data rinci sumber pasir urug dan batu untuk reklamasi dan perusahaan penyedia paling lambat 14 hari. Juga memberikan data rinci sumber dan jumlah material tanah urug (merah) untuk reklamasi dan menyampaikan pengamatan maupun pencatatan dalam laporan RKL-RPL, paling lambat 14 hari kalender. Perusahaan juga wajib menggunakan beton teteapod untuk membangun turap penahan gelombang sisi Utara dan Timur, paling lama 60 hari.

Perusahaan juga diperintahkan melakukan kewajiban lain dalam izin lingkungan aling lama 30 hari. Kewajiban-kewajiban itu antara lain meninjau ulang, dan menata kerja samasama dengan kontraktor tanah urug (merah), mencatat tonase kendaraan, dan mengkaji dampak reklamasi terhadap nelayan.

Menteri Siti juga memerintahkan, perusahaan mengelola lingkungan hidup untuk mencegah dampak lingkungan lebih lanjut selama operasi perusahaan terhenti.

“Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perintah menteri kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Gubernur Jakarta,” kata Roy.

San Avri Awang menimpali, dalam keputusan menteri ini menegaskan pembatalan reklamasi Pulau E. “Karena Pulau E itu Amdal satu dengan C,D. Ada beberapa pelanggaran di dalamnya. Karena itu, kebetulan belum dikerjakan, dibatalkan saja. Jadi kita tegas untuk Pulau E.”

Kala bertemu para pejabat KLHK, Kosasih tampak berusaha membela diri dan mencari jawaban, meskipun sekaligus mengakui kekurangan dan bersedia menjalankan perintah menteri.

Bahkan dia sempat berdebat dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, San Avri Awang terkait hal-hal yang tak ada dalam Amdal, seperti sumber air bersih. Kosasih berkelit kalau itu baru Amdal reklamasi, belum peruntukan. Awang dan Ilyas mengatakan, justru, pengembang harus melengkapi Amdal sekalian menjadi satu paket.

Soal pasir urug-an saja jawaban Kosasih mencla mencle. Sekali bilang mereka sudah jauh hari mengecek ke lapangan soal ketersediaan pasir penyuplai mereka, bahkan mengecek dokumen-dokumen. Tawaran penjual pasir banyak, katanya, dan mereka memeriksa terlebih dahulu. Sekali bilang tak perlu mengecek lebih jauh soal dampak dari pengurug-an sumber pasir reklamasi karena bukan ranah pengembang. Dia bilang, sebagai pembeli bukan urusan, kalau mereka lakukan malah melampaui kewenangan. Dia malah mengandaikan, kalau membeli produk di supermarket tak akan menanyakan dampak dari barang yang dibeli.

Perusahaan, katanya, banyak pemasok pasir yang semua berasal dari perairan di Kabupaten Serang. “Asal dari Serang, di perairan Pulau Tunda. Intinya semua sumber pasir laut berdasarkan dari penyuplai yang sudah ada izin pertambangan daerah, surat izin golongan C yang diterbitkan kabupaten maupun provinsi di Banten.”   Temuan KLHK menyebutkan sebaliknya, tak ada kejelasan sumber material. Ini  menjadi poin bagi perusahaan untuk memberikan rincian jelas soal data ini.

Selesai di Pulau C dan D, rombongan bertolak ke Pulau G menggunakan tiga speedboat. Pulau dengan pengembang PT Muara Wisesa Samudra ini masih tahap reklamasi, belum ada kontruksi bangunan di atasnya. Di sana, KLHK sempat mengambil sampel pasir urug dan menancapkan plang penyegelan.

Sama dengan Pulau C dan D, pengembang Pulau G juga kena sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi dan konstruksi. Pengembang dinilai melanggar izin lingkungan.

Adapun pelanggaran-pelanggaran itu, antara lain, memobilisasi peralatan dan pengangkutan material reklamasi tak sesuai pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Tak dapat menjelaskan rinci mengenai sumber dan jumlah material pasir urug, batu dan tanah untuk reklamasi.

Pengembang juga menggelar material reklamasi dari sisi tengah, ke utara. Seharusnya, diawali bagian selatan ke arah timur, lalu ke barat, dilanjutkan bertahap ke Utara. Lalu, tak melakukan kewajiban lain tercantum dalam izin lingkungan seperti koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas dan PT Pertamina Energi terkait pengawasan dan evaluasi bersama kinerja penggelaran material reklamasi, maupun perbaikan teknik penanggulangan sedimen.

Pelanggaran lain terkait proses penerimaan tenaga kerja tahap prakontruksi, sosialisasi rencana reklamasi Pulau G, pengukuran debit Kali Karang, pengukuran arah dan kecepatan arus serta kualitas air laut sesuai koordinat titik.

Dengan berbagai pelanggaran itu, Menteri LHK memerintahkan perusahaan membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan izin lingkungan, paling lambat 14 hari kalender. Pengembang wajib melakukan upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah dampak lingkungan lebih lanjut selama operasional berhenti.

Wasesa juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan perintah Menteri LHK dan Guberur Ahok. Bila perusahaan tak melaksanakan, akan kena sanksi lebih berat.

San Avri Awang menambahkan, mengatakan, prinsipnya, dengan keluar sanksi ini semua kegiatan berhenti. Terkecuali, kegiatan-kegiatan sesuai perintah keputusan menteri.

Menteri LHK, katanya,  mengeluarkan tiga surat keputusan, yakni, kepada pengembang Pulau C dan D dan pengembang Pulau G serta buat pemerintah Jakarta. Surat keputusan kepada pemerintah Jakarta, katanya, untuk pengawasan terhadap dua pengembang dalam melaksanakan perintah sanksi. “Kalau tak jalan akan ada sanksi lebih keras. KLHK lakukan supervisi dan pengawasan.”

Senada dikatakan Ilyas Asaad. Dia mengatakan, dua surat keputusan menteri kepada pengembang sedangkan satu keputusan ditujukan kepada pemerintah (Pemda Jakarta juga KLHK). Tujuannya,  untuk supervisi dan pengawasan pada pengembang.

Pemerintah Jakarta, katanya, harus memperbaiki izin lingkungan yang sudah dikeluarkan. Perbaikan itu, berdasarkan kajian lingkungan meyeluruh yang melihat semua aspek bukan hanya reklamasi.

Juga melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap pekerjaan yang harus dijalankan pengembang. Pemda Jakarta dan KLHK, kata Ilyas, diminta mengawasi bahkan mengambil langkah hukum terhadap hal-hal yang berhubungan dengan pengambilan material.(mongabay.co.id/Sapariah Saturi)
Move
-

Terbaru dari Siti Nurbaya

Top Headline
Refleksi 2023 KLHK: Bukti, Bukan Sekedar Janji

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melaksanakan refleksi kinerja tahun 2023 di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta (28/12/2023). Pada kegiatan ini, sebanyak 13 Pejabat Tinggi Madya KLHK menyampaikan capaian kinerja unit kerja masing-masing tahun 2023. Pada kesempatan ini juga, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan catatannya terkait kinerja KLHK 2023 yang ia gambarkan sebagai penegasan konsistensi kebijakan dasar, kebijakan operasional, implementasi program dan dampak pembangunan.Menurutnya, konsistensi menjadi penting bagi KLHK dikarenakan perkembangan berbagai persoalan seperti berlakunya UUCK, untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, serta mengantisipasi kebutuhan masuknya investasi yang diperlukan cepat masuk dan harus intensif untuk kenyataan bahwa investasi nyata dan konkrit yang akan membawa pertumbuhan ekonomi nasional dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat."2023 ini memang akhirnya kan menjadi bagian akhir dari proses selama hampir 10 tahun saya menjadi menteri. Yang diperlukan kemudian adalah konsistensi antara kebijakan dasar, penegasan-penegasan dalam visinya Bapak Presiden itu kita sebut kebijakan dasar, lalu arahan-arahan parsial dan termasuk langkah-langkah kerja yang diambil oleh menteri itu namanya kebijakan operasional, dan juga ketika dia menjadi APBN dan dilaksanakan oleh para birokrat itu namanya implementasi, jadi tinggal konsistensinya aja," terang Menteri Siti saat memberikan keterangan kepada awak media.Kemudian, Menteri Siti juga mengungkapkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022. IKLH Indonesia pada tahun ini adalah sebesar 72,54 poin. IKLH terdiri dari Indeks Kualitas air: 54,59 Indeks Kualitas Udara: 88,67; Indeks Kulaitas lahan atau tutupan: 61,79 dan Indeks Kualiats Air laut: 78,84. Tercatat data pemantauan tahun 2023 sebanyak 12.445 di Kabupaten/kota; 2.696 di provinsi dan 7.762 secara naisonal. Yang rata-rata meningkat dari tahun 2022."Kalau lihat datanya dan bukti-bukti pencapaiannya tadi disampaikan masing-masing eselon I, itu dalam konteks...

Read More...
Menteri LHK Ajak Green Ambassador Bersama Lakukan Kerja Nyata Yang Berbobot

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Siti Nurbaya menyerahkan petikan SK Green Ambassador kepada 71 siswa dan kader konservasi di Provinsi Kalimantan Timur. Petikan SK diserahkan langsung oleh Menteri Siti kepada 5 orang perwakilan Green Ambassador.Menteri Siti menyampaikan Green Ambassador merupakan representasi dari interaksi KLHK kepada publik. Ia mengatakan bahwa urusan KLHK itu paling banyak bersentuhannya dengan masyarakat, selain tentu saja dengan alam."Oleh karena itu, pilihannya tidak ada lain yaitu kita bekerja nyata bersama-sama dengan masyarakat melalui tangan-tangan Green Ambassador," kata Menteri Siti dalam catatannya usai menyerahkan kutipan SK Green Ambassador di Balikpapan, Kaltim, pad Rabu malam (20/12).Menteri Siti menyampaikan generasi muda memiliki peran penting khususnya dalam pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam. Oleh karenanya, para Green Ambassador ini dibekali pengetahuan untuk memahami situasi dan kondisi obyektif yang terjadi dengan lingkungan hidup dan persoalan sumber daya alam.Ia juga mengajak para Green Ambassador untuk terlibat langsung dalam berbagai aksi nyata yang berbobot. Ia menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada para Green Ambassador yang sudah bersama Presiden Jokowi bekerja menanam pohon di lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Siti menyatakan kerja-kerja seperti menanam pohon ini akan terus lanjut dilakukan bersama para Green Ambassador."Saya setuju dengan aksi yang nyata, tapi lebih dari itu, yakni aksi nyata yang berbobot dalam berbagai aktivitas," ujarnya.Green Ambassador ini juga ada dilibatkan bersama-sama di dalam sistem pengambilan keputusan, melalui sistem simpul binaan di UPT KLHK. Menteri Siti mengatakan sejauh ini mereka terlibat sudah cukup dalam, dan akan lebih dalam lagi baik dalam inward maupun outward looking."Inward/ke dalam, yaitu bagaimana di Indonesia kita mengatur, mengelola, mempelajari, melihat, memutuskan. Itu namanya inward looking, ke dalam. Selaim itu juga mempelajari...

Read More...
Kerjasama KLHK-PMI, Jusuf Kalla: Menanam Pohon Berarti Membangun Budaya, Ekonomi Dan Ketahanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Palang Merah Indonesia (PMI) menjalin kerja sama dalam rangka sinergitas program dan kegiatan Bidang LHK dengan Layanan Kepalangmerahan Indonesia. Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (8/11).Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti menyampaikan Indonesia terus berupaya menurunkan emisi karbon sebagaimana dinyatakan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pernyataan Nasional (National Statement) pada World Climate Action Summit (WCAS) 2030 yang menjadi rangkaian agenda COP 28 UNFCCC di Dubai. Upaya tersebut antara lain melalui perbaikan pengelolaan Forest & Other Land Use (FOLU) serta mempercepat transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan.Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Siti juga menyampaikan KLHK tengah berusaha untuk sebesar-besarnya melakukan penanaman pohon."Kita sudah membangun persemaian modern skala besar di Bogor, di Bali untuk mangrove, di Danau Toba dan di Labuan Bajo NTT dengan produksi 5-6 juta bibit/tahun, serta di Mentawir 15 juta bibit. Jadi pada saat ini yang sudah konkret ada di lapangan kira-kira 75 juta bibit," terangnya.Mengawali musim hujan ini, Menteri Siti menyampaikan bersama Presiden Jokowi melakukan penanaman pohon di kawasan industri Pulo Gadung pada 30 November lalu, dan mengajak semua elemen di wilayah Jabodetabek untuk secara terus menerus melakukan penanaman."Demikian pula terus berlangsung ke NTT dan masih akan terus kami juga lakukan di Lampung, Aceh, dst," ujarnya.Menteri Siti juga menyampaikan pihaknya tengah menginisiasi adanya Green Ambassador dari anak-anak SMA dan mahasiswa untuk bersama-sama menyatukan kerja-kerja bidang LHK di lapangan."Oleh karena itu sebagaimana konsultasi awal kami kepada PMI, dan setelah bekerja bersama anak sekolah melalui Green Ambassador dan PMI juga nanti bisa jadi Green Red Cross," katanya.Menteri Siti mengatakan melalui MoU ini,  seluruh scope of works dari Kementerian LHK yang sifatnya di lapangan itu bisa dikerjasamakan mulai...

Read More...
Gelar Rakor Penegakan Hukum Tahun 2023, KLHK Perkuat Pendekatan Keadilan Restoratif

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penegakan Hukum (Rakor Gakkum) Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (7/12). Rakor ini mengangkat tema “Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Perspektif Restorative Justice”.“Pada forum ini, saya mengajak kita semua untuk memikirkan satu pendekatan penegakan hukum modern yaitu bukan hanya pendekatan penghukuman/penjara melainkan dengan melakukan pendekatan pemulihan sebagaimana kita kenal dengan pendekatan keadilan restorative,” kata Menteri Siti.Pendekatan Restorative Justice (Pendekatan Keadilan Restoratif) mampu memperluas pertanggungjawaban pelaku kejahatan untuk memulihkan lingkungan pada keadaan semula, kerugian negara, dan juga kerugian masyarakat terdampak. Untuk itu, penerapan multi-instrumen penegakan hukum dan multi-door juga terus dilakukan untuk mencapai keadilan restoratif dan upaya meningkatkan efek jera.“Upaya penegakan hukum LHK harus ditegakkan dengan multi instrumen yaitu bukan hanya pendekatan pidana saja, melainkan harus diikuti dengan perintah tindakan pemulihan, ganti kerugian lingkungan hidup dan penerapan sanksi administrasi secara bersamaan,” ujar Menteri Siti.Dalam dua periode Rencana Strategis KLHK 2015-2019 dan dilanjutkan 2020-2024, kinerja penegakan hukum LHK telah menangani 7.722 aduan, melakukan 2.618 pengawasan terhadap industri, dan mengenakan 3.028 Sanksi Administrasi. Kemudian, melakukan penyelesaian gugatan melalui kesepakatan di luar pengadilan sebanyak 238, gugatan perdata 31 gugatan, tuntutan pidana 1.472 tuntutan dengan status P.21, dan operasi-operasi pengamanan hutan sejumlah 2.016 operasi.Pada Rakor Gakkum LHK ini, disampaikan apresiasi/penghargaan “Gakkum Awards Tahun 2023” dari Menteri LHK kepada para pihak yang secara proaktif tergerak dan berkomitmen penuh mendukung upaya Penegakan Hukum LHK selama ini, untuk kategori institusi maupun kategori individu “Para Pejuang Lingkungan”.“Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak,...

Read More...
Di COP28 UNFCCC, Dunia Puji Aksi Iklim Indonesia

Presiden Joko Widodo, pada kesempatan penyampaian Pernyataan Nasional (National Statement) pada World Climate Action Summit (WCAS) 2030 yang menjadi rangkaian agenda COP 28 UNFCCC, menyampaikan bahwa Indonesia telah dan terus bekerja keras mencapai net zero emission di tahun 2060 atau lebih awal sekaligus menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemiskinan dan ketimpangan terus diturunkan secara signifikan, serta lapangan kerja yang terus tercipta.Presiden RI menegaskan bahwa dengan segala keterbatasan, Indonesia terus menurunkan emisi karbon. Antara tahun 2020 - 2022 Indonesia berhasil menurunkan emisi karbon antara lain melalui perbaikan pengelolaan Forest & Other Land Use (FOLU) serta mempercepat transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan.Penyampaian pernyataan Nasional yang disampaikan oleh Presiden RI tersebut mendapatkan apresiasi dari para negara pihak. Presiden Joko Widodo juga mendapat apresiasi dalam beberapa forum terkait pencapaian penurunan emisi, khususnya terkait dengan restorasi mangrove dan penurunan deforestasi.Untuk pertama kalinya, penyampaian National Statement COP UNFCCC dilaksanakan di 2 ruang terpisah, dengan audiens yang terbagi dua. Selain itu juga, berbagai pertemuan side events dan pertemuan bilateral dihadiri oleh para delegasi pada saat yang sama. Dalam penyampaian National Statement di ruang Plenary Al Ghafat, Expo City Dubai, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), Jumat, 1 Desember 2023, hanya kepala negara yang dapat masuk bersama dengan 2 pendamping. Delegasi Indonesia hanya dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Mansury.Terkait dengan informasi yang menyebutkan terdapat delegasi lain yang melakukan walk-out adalah tidak  benar sama sekali. Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa dirinya dan wamenlu hadir di semua agenda Bapak Presiden."Pengakuan internasional kepada RI sangat positif. Demikian pula pada pertemuan bilateral, yang mana, Sekretaris Jenderal PBB dan juga PM Norway memberikan apresiasi atas progress RI dalam inisiatif aktif serta...

Read More...
Bertemu PM Norwegia, Presiden Jokowi Bahas Deforestasi Dan Keadilan Informasi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Støre di sela-sela kegiatan World Climate Action Summit (WCAS) COP28 Dubai, Jumat, 1 Desember 2023. Dalam pertemuan ini kedua Kepala Negara membahas sejumlah isu diantaranya kerja sama lingkungan hidup antara Indonesia dan Norwegia."Presiden Jokowi menegaskan komitmen dan kerja nyata, bukan lagi janji dan klaim. Indonesia telah berhasil menurunkan emisi melalui penurunan deforestasi dan degradasi hutan yang telah terbukti, serta diakui secara global," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar usai pertemuan bilateral tersebut.Pada Oktober tahun lalu, ujar Siti, Norwegia telah memberikan kontribusinya sebesar USD56 juta terhadap kinerja penurunan deforestasi Indonesia untuk periode 2016/17 melalui BPDLH.Di COP28 ini, PM Støre mengumumkan lanjutan dari kontribusi Norwegia tersebut sebesar USD100 juta untuk kinerja penurunan deforestasi untuk periode 2017/18 dan 2018/19."Kontribusi Norwegia terhadap kinerja Indonesia dalam penurunan deforestasi tersebut akan terus berlangsung, terutama terhadap kinerja penurunan deforestasi Indonesia yang telah terjadi, yakni untuk periode 2019/20, 2020/21, dan 2021/22," katanya.Presiden Jokowi juga disebut menyinggung Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR). "Meski tidak anggota EU, namun sebagai kawasan ekonomi di Eropa diharapkan Norwegia dapat membantu memberikan keseimbangan informasi dan keadilan bagi Indonesia dengan memberikan pandangan yang berimbang, khususnya terkait peraturan deforestasi Uni Eropa yang bersifat diskriminatif dan berdampak besar terhadap jutaan petani kecil," jelas Siti.Selain itu, Presiden Jokowi dan PM Støre juga membahas terkait kerja sama investasi kedua negara. Harapannya Norwegia dapat merealisasikan komitmen JETP secepatnya dan meningkatkan investasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota pintar berbasis hutan.Terakhir, kedua pemimpin negara juga membahas soal situasi di Gaza. Presiden Jokowi berharap Norwegia sebagai fasilitator perjanjian Oslo,...

Read More...
Move
-

Artikel Siti Nurbaya

Top Headline
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...
Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 


Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Read More...
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...
Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018





































































































Read More...

Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK






















  

Read More...
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya

Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk...

Read More...


KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
          PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...

Read More...

Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.

Read More...

Terms of The Day

  • Constitution   Fundamental and entrenched rules governing the conduct of an organization or nation state, and...
  • Government   A group of people that governs a community or unit. It sets and administers public policy and...
  • Security   The prevention of and protection against assault, damage, fire, fraud, invasion of privacy, theft,...
  • Consumer Price Index (CPI)   A measure of changes in the purchasing-power of a currency and the rate of inflation. The consumer...
  • Risk   A probability or threat of damage, injury, liability, loss, or any other negative occurrence that...
  • Quality   In manufacturing, a measure of excellence or a state of being free from defects, deficiencies...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Kegiatan Siti Nurbaya

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • 39
  • 40
  • 41
  • 42
  • 43
  • 44
  • 45
  • 46
  • 47
  • 48
  • 49
  • 50
  • 51
  • 52
  • 53
  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • 58
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • 69
  • 70
  • 71
  • 72
  • 73
  • 74
  • 75
  • 76
  • 77
  • 78
  • 79
  • 80
  • 81
  • 82
  • 83
  • 84
  • 85
  • 86
  • 87
  • 88
  • 89
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103
  • 104
  • 105
  • 106
  • 107
  • 108
  • 109
  • 110
  • 111
  • 112
  • 113
  • 114
  • 115
  • 116
  • 117
  • 118
  • 119
  • 120
  • 121
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
  • 127
  • 128
  • 129
  • 130
  • 131
  • 132
  • 133
  • 134
  • 135
  • 136
  • 137
  • 138
  • 139
  • 140
  • 141
  • 142
  • 143
  • 144
  • 145
  • 146
  • 147
  • 148

Gallery Video

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2

Wawancara & Kolom

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
 
Powered by