Tuesday, 17 July 2018 18:25
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan Indonesia, kawasan hutan dikelola berdasarkan fungsinya, yaitu sebagai hutan produksi (production forests), hutan konservasi (conservation forests) dan hutan lindung (protection forests). Indonesia memiliki beberapa kawasan konservasi sangat terkenal di dunia dan perlu dijaga, antara lain Taman Nasional Komodo, Taman Nasional (Konservasi perairan) Wakatobi, dan Kawasan Konservasi laut Raja Ampat.
Tantangan besar dihadapi Indonesia untuk mempertahankan luas kawasan dan tutupan hutan dari kebakaran hutan, deforestasi, konflik tenurial, penebangan liar, persoalan pengelolaan gambut. Tantangan ini dapat dijawab dengan melakukan terobosan pengelolaan hutan (dan lahan gambut), pelibatan sektor swasta, pelaksanaan kebijakan efektif, pelibatan masyarakat dan masyarakat adat serta terobosan pemanfaatan hasil hutan secara optimum, melalui pelaksanaansembilan agenda prioritas (NAWACITA) pemerintah, dimana tiga agenda diprioritaskan dalam pengelolaan hutan yaitu (1) komitmen penegakan hukum dan tata kelola kehutanan, (2) meningkatkan produktifitas nasional pada tingkat masyarakat yang mampu bersaing di pasar internasional, dan (3) penguatan ekonomi lokal.
Indonesia memiliki 15 juta ha hutan gambut, menjadi bagian dari 24 juta ha kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang perlu dijaga keberadaan dan fungsi gambutnya bersama-sama dengan perlidungan hutan lindung untuk pengaturan air, pencegahan banjir, mencegah erosi, mencegah intrusi air laut serta kesuburan tanah.
Mengatasi DriverDeforestasi dan Degradasi Hutan
Deforestasi dan degradasi hutan menjadi perhatian banyak negara termasuk Indonesia, pada tahun 1966 sampai 1980 an kayu adalah kontribusi utama perekonomian Indonesia setelah minyak bumi dan gas, yang mengakibatkan deforestasi tinggi.Indonesia mulai menghitung tingkat deforestasi sejak tahun 1990. Faktanya,deforestasi tertinggi terjadi pada periode tahun 1996 sampai 2000, sebesar 3,5 juta ha per tahun, periode 2002 sampai 2014 menurun, dan meningkat kembali pada periode 2014 sampai 2015 sebesar 1,09 juta ha. Pada periode 2015-2016 serta 2016-2017, menurun menjadi hanya sebesar 0,63 dan 0,48 juta ha.Beberapa penyebab terjadideforestasi termasuk penebangan hutan alam tidak terkendali, konversi hutan alam untuk ekspansi pertanian, tambang, perkebunan, transmigrasi, penebangan liar, perambahan hutan dan kepemilihan lahan hutan illegal, serta kebakaran hutan.
Pemerintah melalukan berbagai upaya mencegah deforestasi dan degradasi hutan, diantaranya yaitu melalui kebijakan trategis moratorium pemberian izin baru pada hutan primer dan lahan gambut yang terus dipertahankan sampai saat ini, memberikan lahan kepada masyarakat untuk mengelolanya secara lestari dan bertanggungjawab, menyelesaikan berbagai konflik penggunaan lahan, dan melakukan pemantauan izin serta penegakan hukum. Pemerintah melakukan kerjasama dengan masyarakat dan sektor swasta untuk pencegahan dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan, termasukmembentuk bridage pemadam api (fire brigade), pengelolaan ekosistem gambut, restorasi landkap hutan, dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan kawasan konservasi melalui program perhutanan sosial, dan pengelolaan hutan lestari melalui penerapan mandatory forest dan sertifikasi hasil hutan.
Monitoring sumberdaya hutan dilakukan dengan penggunaan medium dan high resolution satellite images, sangat membantu menghasilkan peta tutupan lahan (land cover map) pada tahun 2017. Peta tutupan lahan ini menjadi terobosan untuk perhitungan lebih akurat mengenai tutupan lahan hutan, tingkat deforestasi, neraca sumberdaya hutan, peta lahan kritis, peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) atau dikenal dengan peta moratorium hutan,peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAS), peta identifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peta potensi hutan, data referensi tingkat emisi hutan (Forest Reference Emission Level/FREL), dan lainnya.
Hal lain yang juga mendapatkan perhatian yaitu pengelolaan kelapa sawit, mengingat produksi minyak sawit dunia dari waktu ke waktu semakin meningkat dan juga menjadi salah satu kontributor penting bagi ekonomi Indonesia, dan produktifitas kelapa sawit 4-10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman penghasil minyak lainnya (other oil crop). Pemerintah menyadari berbagai sorotan diarahkan kepada negara-negara penghasil minyak sawit, termasuk Indonesia. Untuk sikap kehati-hatian dari kemungkingan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan kelapa sawit, pemerintah melakukan upaya pencegahan penanaman kelapa sawit pada hutan primer dan lahan gambut (PIPPIB). Bentuk preventif juga dilakukan dengan menerapkan sistem pengelolaan kelapa sawit lestari (the Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)yang mempromosikan standar pengelolaan kelapa sawit mencegah terjadinya dampak lingkungan dan rusaknya keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan hujan tropis di Indonesia.
Kebijakan satu peta (One Map Policy) merupakan referensi standar geospasial untuk memetakan pengelolaan hutan dan lahan secara menyeluruh dan terintegrasi untuk menghindarkan konflik pengelolaan kawasan. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta untuk menghasilkan 85 thematik, 9 thematik diantaranya dibawah koordinasi dan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
(1) Kebijakan moratorium pemanfaatan hutan primer dan lahan gambutsangat strategis, dan pemerintah memberikan perhatian penuh dan sudah memperpanjang sebanyak tiga kali.
(2) Pemberian lahan hutan kepada masyarakat dan kegiatan non kehutanan; Kesamaan hak (equity) kepada masyarakat telah mendapatkan perhatian pemerintah dibandingkan sebelum 2015. Pemerintah meluncurkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan program perhutanan sosial sebagai bagian kebijakan pemerataan ekonomirakyat, termasuk masyarakat adat. Pertama sekali, pemerintah berhasil mengidentifikasi 9 juta ha lahan yang akan digunakan untuk program TORA, dimana 0,44 juta ha sudah dibuka untuk fasos fasum, 0,38 juta ha sudah dibuka untuk persawahan dan perikanan, serta 0.85 juta ha untuk pertanian lahan kering. Dan dari 12,7 juta ha untuk program perhutanan sosial, 1,7 juta ha saat ini sudah dialokasikan untuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat
(3) Penegakan hukum; Kepentingan ekonomi sering menjadi penyebab kerusakan hutan melalui kegiatan perambahan hutan, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan serta perdagangan satwa liar ilegal. Untuk mencegah kerusakan hutanmaka dilakukan operasi penegakan hukum strategis melalui operasi satuan polisi hutan reaksi cepat (SPORC), operasi pemantauan perambahan, operasi pasar satwa liar, operasi penebangan liar. Pemberian sanksi tegas diberikan dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan izin kepada yang melakukan pelanggaran, termasuk yang menyebabkan kebakaran hutan di wilayah kelolanya.
(4) Penyelesaian konflik penggunaan lahan; Pemerintah sangat mendorong dilakukan fasilitasi penyelesaian konflik penggunaan lahan di lapangan.
Pengelolaan Kebakaran hutan dan lahan; Kebakaran hutan dan lahan terjadi pada tahun 1982/1983, 1997/1998, 2007, 2012 dan 2015, mengakibatkan transboudary pollution. Pemerintah sangat menaruh perhatian mengenai ini, sehingga kejadian transboundary pollution kemudian menurun pada tahun 2015, 2016 dan 2017, menjadi 22 hari, 4 hari dan 0 hari. Jumlah titik panas (fire hotspot) dari tahun 2015 ke tahun 2016 menurun sebesar 94% dan dari tahun 2016 ke 2017 menurun sebesar 36%, dengan luas areal terbakar pada rentang tahun yang sama menurun berturut-turut sebesar 83% dan 62%.
Beberapa pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan kejadian kebakaran hutan dan lahan yaitu (1) Peringatan dan deteksi dini, dengan pengawasan data harian sistem peringkat bahaya kebakaran, (2) Respon dini mengatasi sesegera mungkin kejadian kebakaran dengan melakukan patroli rutin, (3) Pelibatan masyarakat dalam program penyadaran kebakaran hutan dan lahan, (4) Membangun norma, standar dan peraturan terkait pencegahan dan pemadaman dini, (5) Peningkatan kapasitas dan perbaikan pengawasan kebakaran, (6) Penegakan hukum dan pengelolaan pasca kejadian kebakaran, serta (7) Kerjasama internasional pengelolaan kebakaran.
Indonesia memainkan peran strategis memperkuat kerjasama global mengenai perubahan iklim, terutama forum-forum the United Nations Framworks Convention on Climate Change (UNFCCC), komitmen terhadap the National Detemined Contribution (NDC) sektor kehutanan untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan usaha sendiri dan sampai 41% dengan dukungan internasional. Untuk memperkuat komitmen tersebut, Indonesia telah melakukan ratifikasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement) menjadi Undang-undang, juga telah membuat strategi nasional REDD+ tahun 2012 yang kemudian didukung oleh FREL nasional pada tahun 2016, penguatan sistem monitoring hutan nasional (NFMS), sistem informasi safeguard (SIS), dan Sistem MRV Nasioanal untuk REDD+. Selama 2013 sampai 2017 indonesia telah menurunkan emisi 358 MtCO2e (20.4%), sebagai bagian kontribusi dari penurunan deforestasi dan degradasi.Apabila emisi dari dekomposisi gambut diperhitungkan, maka penurunan emisi total dari hutan dan lahan dari tahun 2013 sampai 2017 adalah sebesar 305 MtCO2e, dengan rata-rata penurunan pertahun sebesar 61 MtCO2e. Salain itu, instrumen pendanaan untuk REDD+ terus dikembangkan melalui proses pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Badan Layanan Umum yang dikelola Kementerian Keuangan bekerjasama dengan kementerian teknis terkait.
Emisi yang berasal dari sektor kehutanan dan lahan gambut periode 2000-2016 rata-rata per tahun adalah sebesar 709.409 Gg CO2e, kalau kebakarangambut tidak diperhitungkan, maka menjadi sebesar 466.035 Gg CO2e. Upaya mitigasi yang dilakukan telah menurunkan emisi sebesar 90.267 Gg CO2e tahun 2016 dari 712.602 Gg CO2e tahun 2015.
Pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan:
(1) Kerangka kebijakan pengelolaan ekosistem gambut; Memberlakukan peraturan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mulai tahun 2014, dan diperkuat kembali tahun 2016 dengan melindungi sekurangnya 30% luas Kesatuan Hidrologis Gambut.
(2) Inventarisasi ekosistem gambut untuk memperkuat pendataan ekosistem gambut
(3) Rehabilitasi ekosistem gambut di kawasan kelola perusahaan dan kawasan kelola masyarakat
Restorasi Landskap Hutan; Restorasi di lapangan dilakukan pada daerah tangkapan air (Daerah Aliran Sungai/DAS). Sejak 2017 berdasarkan peraturan menteri keuangan, dana bagi hasil dari Dana Reboisasi(DR) yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupatem dapat digunakan tidak saja untuk penghijauan dan rehabilitasi lahan, tetapi juga untuk mendukung program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.Selain rehabilitasi hutan dan lahan pada daerah DAS, kegiatan restorasi juga dilakukan di areal perusahaan hutan alam (IUPHHK-HA), perusahaan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HT)
Restorasi ekosistem juga dilakkan pada areal konservasi mengingat dari lahan kritis sebanyak 24,3 juta ha, sekitar 2 juta ha berada di kawasan konservasi. Kegiatan restorasi juga didukung (kolaborasi) dengan berbagai lembaga pembangunan/lingkungan nasional dan internasional.
Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan
Kegiatan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan meliputi:
(1) Pemberian akses kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, hutan desa, kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan adat. Pemerintah telah mengeluarkan peta indikatif areal perhutanan sosial. Sampai Juni 2018 luas perhutanan sosial mencapai 1,7 juta hektar, dikelola sekitar 384 ribu keluarga.
(2) Pengakuan Hutan Adat; Hutan adat berada didalam wilayah masyarakat adat (masyarakat hukum adat). Pada 30 Desember 2018 Presiden Jokowi memberikan pengakuan kepada 9 wilayah hutan adat, dan pada Juni 2018 meningkat menjadi 26 pengakuan hutan adat, termasuk yang telah ditetapkan statusnya sebanya 21 hutan adat.
(3) Perlindungan Hutan melibatkan Partisipasi Mayarakat, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) untuk mendukung fungsi lindung hutan dan mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui bebagai kegiatan ekonomi pada kawasan hutan lindung.
Paradigam Baru Pengelolaaan Kawasan Konservasi
Pengelolaan kawasan konservasi sangat menarik perhatian dunia. Pengelolaan konservasi termasuk taman nasional, situs warisan dunia, cagar alam, suaka alam dan suaka margasatwa, taman buru, dan taman hutan raya. Pengelolaan kawasan konservasi paradigma baru meliputi:
(1) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis resort untuk penjangkauan wilayah pengelolaan yang lebih baik
(2) Pengelolaan tumbuhan dan satwa yang memberi perhatian kepada endanger species. Pemerintah telah membuat pemetaan (road map) target pengelolaan species.
(3) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis masyarakat dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
(4) Penerapan zona tradisional dalam kemitraan dengan masyarakat, dimana masyarakat diberikan akses untuk memanfaatkan hasil hutan non kayu pada kawasan tradisional taman nasional untuk kesejahteraan masyarakat.
(5) Komitmen internasional untuk konservasi keanekaragaman, seperti Konvensi keanekaragaman hayati (CBD) dengan menerbitkan the Indonesian Biodiversity Action Plan (IBSAP) untuk melindungi keanegkaragaman hayati, UNESCO Man and Biosphere Program dengan mengembangkan cagar biosfer, the World Heritage Convention dengan menjaga situs-situs yang memiliki nilai-nilai tinggi, CITESdengan melindungi species yang terancam punah, dan konvensi Ramsar dengan kebijakan melindungi wilayah basah (wetlands)
Kontribusi Ekonomi Nasional dan Sektor Swasta
Kontribusi ekonomi dari pengelolaan hutan mendapatkan perhatian yang sangat serius, dimana:
(1) Pengelolaan Hutan Produksi, untuk menghasilkan produksi ekonomi yang menggabungkan pendekatan produksi lestari pada hutan produksi alam, hutan produksi tanaman dan kegiatan restorasi ekosistem. Pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman diarahkan untuk produksi kayu, sedangkan restorasi ekosistem untuk kegiatan restorasi hutan yang berkontribusi kepada ekonomi dan upaya mitigasi perubahan iklim. Selain itu, pengelolaan hutan produksi tanaman mulai dilakukan dengan pendekatan perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, kemitraan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, termasuk pelibatanmasyarakat adat.
(2) Kontribusi sumberdaya hutan terhadap penerimaan nasional; Tahun 2015 kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan sejumlah USD 300,8 juta.
(3) Penerimaan bukan pajak dari kayu, non kayu dan penggunaan kawasan hutan; PNBP dari tahun 2011-2017 berasal dari Dana Reboisasi, Provisi Sumberdaya Hutan, Iuran izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Iuran Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Denda Pelanggaran dan Ganti Rugi Nilai Tegakan, sebesar USD 1.754 miliar.
(4) Penerimaan nasional lainnya; PNBP dari ekspor satwa dan tumbuhan yang dilakukan secara legal dari tahun 2014-2017 terus meningkat, dengan target PNBP tahun 2017 sebesar USD 376.845, dengan realisasisebesar USD 1.81 juta.
Sertifikasi hutan dan hasil hutanuntuk pengelolaan hutan lestariterus diperkuat, meliputi:
(1) Penegakan Hukum Kehutanan dan Lisensi Perdagangan di Indonesia, perubahan dari stigma ekploitasi ke apresiasi; Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dilakukan untuk menjamin legalitas kayu yang berasal dari Indonesia, dimana kredibilitas SVLK mendapat pengakuan dari Uni Eropa melalui kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance and Trade–Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Uni Eropa dengan Indonesia.
(2) Sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan legalitas kayu; SVLK memuat tiga prinsip; good governance, representative dan credibility.
Perubahan pengelolaan dari berbasiskan kayu ke pengelolaan hutan; dari yang berpatokan satu produk berupa kayu menjadi berpatokan pendekatan menyeluruh (holistik), lebih dari hanya sekadar kayu.
Penutup
Terjadi perubahan besar paraadigma pengelolaan hutan Indonesia menuju perspektif sustainability dengan keseimbangan sosial, lingkungan dan ekonomi yang memberikan perhatian kepada masyarakat. Indonesia memiliki komitmen kuat menuju tercapainya Sustainable Development Goal (SDG) melalui kegiatan korektif (corrective actions) yang memperhatikan kebutuhan ekonomi lebih dari 250 juta jiwa penduduk berdasarkan pengelolaan hutan lestari.
Terbaru dari Siti Nurbaya
...
Read More...JMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima kunjungan dari Tim Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Selasa (2/4/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk meminta dukungan atas keikutsertaan mereka yang akan bertanding mewakili Indonesia pada tahap Finals of the Stetson International Environmental Moot Court Competition pada 10-13 April 2024 mendatang di Florida, Amerika Serikat. Adapun lombanya tentang hukum lingkungan yang spesifiknya membahas tentang Analisis Dampak Lingkungan/Environmental Impact Assessment dan tentang Royal Mountain Gorilla yang sudah terancam punah.“Saya mendukung penuh anak-anak Tim Peradilan Semu dari Fakultas Hukum Trisakti ini agar bisa mengharumkan bangsa di kancah internasional. Tentu tidak mudah bisa mewakili Asia Tenggara bersama kampus ternama di Asia Tenggara lainnya dan bertanding di tingkat dunia,” ujar Menteri Siti seraya mengungkapkan kebanggaannya terhadap prestasi yang ditorehkan Tim Peradilan Semu FH Trisakti ini.Salah satu isu yang akan dibawa oleh tim pada perhelatan di Amerika Serikat yaitu perubahan iklim khususnya tentang NDC Indonesia. Menteri Siti menyampaikan dalam konteks perubahan iklim, Indonesia relatif tidak ketinggalan dibanding negara lain, bahkan leading by example, baik dari target maupun capaiannya.Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki komitmen Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Artinya bahwa sebuah kondisi dimana tingkat serapan Indonesia sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. Sektor FOLU sendiri ditargetkan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi nasional.“Jadi dalam konteks perubahan iklim itu kita Indonesia sudah baik. Bahkan saat ini sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Norwegia dan UK menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam mendukung implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030,” kata Menteri Siti.Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan FOLU Net Sink 2030 lahir dari tekad kita untuk membuat kerja yang sistematis dan terukur. Jadi, itu sebenarnya adalah formulasi dari semua...
Read More...Sebagai upaya meningkatkan upaya kolaborasi dan corrective action dengan para mitra ataupun stakeholders lainnya, serta masih dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Rimbawan yang ke-41 tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Panggung Kolaborasi Rimbawan di Arboretum Ir. Lukito Daryadi, Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (28/03/2024). Menteri LHK, Siti Nurbaya mengawali sambutannya dengan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan demi tanah air dan bangsa. "Kita telah bekerja secara bersama-sama terus-terusan dengan seluruh pihak walau jarang bertemu langsung karena berkomunikasinya melalui WA dan surat. Dan di panggung kolaborasi ini kita akan menapaki bersama untuk kinerja yang lebih baik lagi ke depan," ujar Menteri Siti.Dalam Panggung Kolaborasi Rimbawan ini, Menteri Siti ingin mendengarkan catatan dari beberapa pihak mitra atau stakeholders KLHK antara lain dari Pimpinan Komisi IV DPR-RI, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO), Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), perwakilan Green Leaders Indonesia (GLI), aktivis muda konservasi, serta pelajar sekolah."Jadi kita bisa bersama-sama dan bicaranya bebas, kerena kolaborasi ada cirinya yaitu bekerja bersama-sama dengan nilai-nilai yang dipahami dan arah yang sama, dengan berbagi sumberdaya seperti dana, pengetahuan dan kemampuan, serta yang terpenting adalah jejaring," tutur Menteri Siti."Oleh karena itu, panggung kolaborasi ini menjadi sangat penting untuk mengkosolidasikan seluruh hal-hal yang selama ini kita lakukan bersama," imbuh Menteri Siti.Beberapa tahun terakhir, Menteri Siti turun langsung mengawasi kegiatan-kegiatan KLHK yang melibatkan generasi muda. Hal ini dilakukan karena dirinya mendambakan generasi muda yang cinta lingkungan. "Kalau kita bersama-sama ada aktivitas itu namanya kegiatan, kalau kegiatannya terus menerus dilakukan secara intensif itu menjadi kebiasaan, kemudian kalau...
Read More...Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melantik empat Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) lingkup KLHK di Jakarta, Kamis (28/3). Keempat pejabat yang dilantik yaitu U. Mamat Rahmat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Edi Sulistyo Heri Susetyo sebagai Kepala Biro Perencanaan, Irawan Asaad sebagai Direktur Adaptasi Perubahan Iklim, dan Rudianto Saragih Napitu sebagai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dalam sambutannya, Menteri Siti mengungkapkan bahwa keempat posisi ini adalah organ-organ esensial Kementerian LHK. Esensial di sini artinya sangat penting. Secara pribadi, Menteri Siti juga ikut mengikuti perkembangan terhadap situasi dan organ-organ esensial ini terutama dari medsos, stakeholders dan lain-lain."Jadi apabila terlambat merespons persoalan, maka Kementeriannya akan ketinggalan oleh isu tersebut, kemudian datang lagi isu yang baru, akhirnya akan terlindas Kementeriannya oleh isu yang bertubi-tubi masuk," Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengingatkan kembali posisi penting dari birokrasi atau politik eksekutif yaitu simbolik, ekstraktif, regulatif, alokatif/distributif dan responsif. "Saya ingin semua unit di Kementerian itu memahami dengan baik posisi-posisi tersebut," katanya."Tolong bekerja dengan fokus, jaga baik-baik, utuh, rasional, disiplin, transparan dan semua prinsip-prinsip birokrasi, merespons dengan baik, serta menggunakan hati juga," imbuh Menteri Siti mengakhiri sambutannya.
Read More...Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyambut gembira atas keberhasilan menyusun Dokumen Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI) yang secara resmi di launching hari ini Kamis (28/03/2024) di Jakarta. "Seperti peribahasa pucuk dicinta ulam tiba, dokumen RAN GPI disebut Menteri LHK Siti Nurbaya merupakan salah satu jawaban penting dalam upaya kita memperkuat kerja-kerja mitigasi dan adaptasi pengendalian perubahan iklim melalui strategi dan kegiatan RAN-GPI yang diuraikan secara sistematis" ujar Menteri Siti.Bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Bintang Puspayoga, Menteri Siti menyebut jika telah disusunnya RAN GPI, maka telah ada panduan/guidance untuk bagaimana mendorong peran dan kapasitas kemampuan perempuan dalam konteks agenda-agenda aksi iklim di Indonesia.Menteri Siti juga mempersilahkan kepada tim pelaksana RAN GPI dari Kementerian/Lembaga terkait untuk dapat berkonsultasi mengenai pengendalian perubahan iklim dan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, dengan Rumah Kolaborasi Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) yang ada di KLHK.Menteri Siti memaparkan peran penting perempuan harus didorong dalam agenda-agenda pengendalian perubahan iklim karena perempuan adalah elemen masyarakat yang paling terdampak terkait dengan bencana akibat perubahan iklim. Ia pun berharap kedepan kondisi lingkungan Indonesia akan semakin baik berkat tangan-tangan perempuan hebat Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut Menteri PPA Bintang Puspayoga mengucapkan terima kasih kepada Menteri LHK yang telah jadi mitra utama dalam mencapai keberhasilan penyusunan dokumen RAN GPI. "Hari ini momen bersejarah untuk mencapai kesetaraan gender dan perlindungan anak dalam kaitan pengendalian perubahan iklim," ujarnya.Menteri Bintang juga menyebut Dokumen RAN GPI adalah bentuk kerja bersama dalam mendukung kontribusi perempuan dan anak untuk mencegah perubahan iklim karena perempuan dan anak jumlahnya mencapai 2/3 penduduk Indonesia.Ini tantangan kepada perempuan dan anak untuk melakukan aksi pencegahan perubahan iklim,...
Read More...Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan peran penting keilmuan dunia kampus dalam arah pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Berbagai pergolakan diskursusnya pun ada di kampus, karena di kampus inilah gudangnya ilmu."Kita membutuhkan pengetahuan karena memang kalau kerja di lingkungan hidup dan kehutanan itu harus paham subyeknya, dan itu hanya bisa dengan pengetahuan yang cukup," kata Menteri Siti usai memberikan Keynote Speech pada acara Pesona Kampus Hijau dengan tema diskusi "Keberhasilan Indonesia dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan" yang digelar di Kampus IPB Dramaga Bogor, pada Rabu (27/3).Menteri Siti juga menegaskan bahwa topik kebakaran hutan dan lahan adalah salah satu bagian dari pekerjaan yang sarat dengan ilmu pengetahuan dan membutuhkan teknik dan keilmuan yang cukup. Ia berharap kolaborasi acara seperti ini dapat dilanjutkan, dengan diskusi topik yang lain seperti ketahanan pangan, deforestasi, inovasi sosial dari aspek lingkungan, ekonomi biru, ekonomi hijau dan masih banyak lagi."Jadi semakin terlihat bahwa kolaborasinya memang harus kuat, pilihannya menurut saya tidak ada lagi. Saya 10 tahun menyelesaikan itu, dan luar biasa kalau tidak bersama-sama.Tetapi ada catatannya, bersama-samanya harus produktif dan berada pada satu arah vektor," ucapnya.Menteri Siti menyambut baik tentang langkah untuk membawa hal-hal praktis terkait dengan kebijakan, metodologi dan teknologi menyangkut bentang alam dan berbagai implikasinya untuk pendalaman di kampus. Dengan begitu, stakeholder yang tepat dapat memberikan catatan yang tepat pula.Acara Pesona Kampus Hijau yang terselenggara berkat kerja sama KLHK, IPB University dan Media Indonesia ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi dan apresiasi kepada seluruh pihak, terkait upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.Dari berbagai kejadian karhutla dan segala aspek yang berasosiasi dengannya, Pemerintah melakukan transformasi besar-besaran dan berbagai langkah korektif. Pemerintah bersama masyarakat juga...
Read More...- The State of the World’s Forests 2024
- Wakili Indonesia Di Kompetisi Peradilan Lingkungan Hidup Tingkat Dunia, Menteri LHK Beri Dukungan Kepada Tim Peradilan Semu Fakultas Hukum Trisakti
- Panggung Kolaborasi Rimbawan, Konsolidasi Kerja Bersama Untuk Tanah Air Dan Bangsa
- Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Menteri LHK: Birokrasi Harus Responsif
- KLHK Sambut Baik Kesuksesan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender Dan Perubahan Iklim
- Menteri LHK: Kerja-Kerja KLHK Sarat Dengan Ilmu Pengetahuan Dan Butuh Teknik Serta Keilmuan Yang Cukup
Artikel Siti Nurbaya
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini. Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup, melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...
STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018 Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...
Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya
Sejarah umum social forestry
Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.
Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program Perhutanan Sosial lahir untuk...
KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...
Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.
Read More...- Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya
- Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022
- Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030
- Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
- Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
- Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
- Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim
- Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS
- Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018
- STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018
- Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals
- Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK
- KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
- KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? : ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
- SIMPUL DEMOKRASI INDONESIA dan PERMASALAHANNYA