Friday, April 19, 2024

Ministerial Meeting COP26 Glasgow dan Kesiapan Indonesia


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memimpin DELRI memberikan pandangan materi-materi krusial COP26 Glasgow pada pertemuan “The July Ministerial Meeting COP26 UNFCCC”, pada Minggu – Senin (25-26 Juli 2021). Pertemuan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Pemerintah Inggris selaku Tuan Rumah COP26 UNFCCC ini, bertujuan memberikan kesempatan kepada para Menteri Lingkungan Hidup dari negara-negara pihak UNFCCC, untuk berkumpul dan membahas penyelesaian poin-poin krusial untuk disepakati dalam COP26 yang dijadwalkan digelar bulan November nanti di Glasgow.

Agenda pertemuan dibagi menjadi lima sesi, sesuai dengan topik-topik utama yang dibahas COP26 UNFCCC. Kelima topik tersebut meliputi: Scaling-up Adaption; Keeping 1.5° C alive; Loss and Damage; Finalising the Paris Rulebook – Article 6; dan Mobilising Finance.

Bertindak sebagai Ketua Delegasi Republik Indonesia pada rangkaian pertemuan tersebut, pada Sesi I dengan topik “Scaling – up Adaption”, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan Indonesia menempatkan agenda adaptasi sama pentingnya dengan mitigasi dalam aksi-aksi pengendalian perubahan iklim. Indonesia juga telah menetapkan Peta Jalan/Road Map Adaptasi Perubahan Iklim hingga Tahun 2030, yang dituangkan dalam Updated NDC (Nationally Determined Contribution).

“Dalam implementasinya, kami juga melibatkan peran aktif masyarakat diantaranya melalui Program Kampung Iklim (ProKlim), Ekoriparian, restorasi ekosistem mangrove dan agroforestry perhutanan sosial sebagai langkah kerja adaptasi iklim. Kami juga melibatkan dan mengintegrasikan program kerja kementerian/lembaga dan subjek sektoral ke dalam program ini, termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, sektor swasta, tokoh lokal dan masyarakat di tingkat tapak,” kata Menteri Siti.

Indonesia mempunyai komitmen yang sangat tinggi terhadap adaptasi perubahan iklim. Beberapa hal terkait kebijakan, program, guidelines, tools dan aksi-aksi yang telah dilakukan dalam hal adaptasi perubahan iklim, disampaikan untuk menunjukkan bahwa Indonesia led by example. Indonesia mengharapkan bahwa outcome COP26 adalah adanya kesepakatan negara-negara dalam hal tujuan dari Global Goal Adaptation (GGA).

Dalam pertemuan ini, Menteri Siti menyampaikan harapannya terkait apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan prediktabilitas pendanaan untuk adaptasi. Hal ini juga termasuk meningkatkan aksesibilitas pendanaan untuk aksi lokal. Sebagai negara berkembang yang besar, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, tentunya Indonesia membutuhkan sumber daya yang besar.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa Climate Actions memerlukan kebijakan strategis dan kerjasama pembiayaan antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan global. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar mendapat dukungan yang kondusif untuk meningkatkan pendanaan iklim, termasuk melalui Kebijakan Fiskal dan Meningkatkan Akses ke Keuangan Global,” harap Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan saat membahas topik yang kedua “Keeping 1,5° C”, bahwa salah satu tujuan Perjanjian Paris adalah membatasi kenaikan suhu global sampai 1.5 °C. Harapan terhadap Outcome COP26 serta identifikasi langkah diperlukan untuk mensukseskan COP26 dalam kaitannya dengan issue 1.5 °C.
Hal ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim.

Dalam aksi pengendalian perubahan iklim, Menteri Siti menyampaikan keseriusan Indonesia, antara lain melalui inisiatif "Indonesia FoLU Net-sink 2030". Target ambisius ini akan dilengkapi manual operasionalisasi, yang ditargetkan selesai akhir tahun 2021, dengan tujuan supervisi dan kontrol.

Aksi perubahan iklim pada sektor non-FOLU, khususnya sektor energi, dilakukan melalui penerapan EBT dengan kerjasama dunia usaha misalnya pengembangan green industrial park di Kalimantan Utara.
Sektor energi juga telah menargetkan phasing out coal power plants secara bertahap, penerapan waste to energy, pengembangan biomass energy, hydropower, floating and rooftop solar PV, geothermal energy, serta konversi pembangkit listrik diesel yang memerlukan biaya tinggi dengan gas dan EBT.

Selain itu, berkaitan dengan target yang diharapkan dari COP26, Indonesia menyerukan kembali agar negara maju tetap mengambil peran untuk “take a lead”. Mengingat bahwa LTS, yang telah disampaikan Indonesia kepada UNFCCC bersamaan dengan Updated NDC pada Bulan Juli 2021, menyediakan guidance terhadap subsequent NDC, maka Indonesia memandang bahwa mandat baru tentang LTS tidak diperlukan untuk dijadikan salah satu outcome COP26.

Menteri Siti mengungkapkan, belajar dari status pengajuan NDC/Updated NDC dan Strategi Jangka Panjang hingga saat ini, dan dari pengalaman dalam mempersiapkan kedua dokumen tersebut, Indonesia berpandangan bahwa kepemimpinan Para Pihak negara maju adalah yang terpenting dalam pengajuan ini. Begitu pula dalam menyediakan sarana implementasi bagi negara berkembang untuk persiapan dan implementasi NDC dan strategi jangka panjang.

“Langkah-langkah ini harus direfleksikan melalui hasil COP26, menguraikan tindak lanjut Synthesis Report NDC dengan analisis kebutuhan dukungan dan kesenjangan serta mengacu pada rekomendasinya,” kata Menteri Siti.

Untuk sesi ketiga, dan keempat pertemuan “The July Ministerial Meeting COP26 UNFCCC”, Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyampaikan intervensi Indonesia terhadap topik-topik yang ditentukan.

Wamen Alue pada sesi ketiga "Loss and Damage", menyampaikan pandangan Indonesia terhadap pembentukan the Santiago Network for Loss and Damage (SNLD). Wamen Alue menekankan tiga elemen penting yaitu tujuan, operasionalisasi dan fungsi SNLD khususnya bagi negara berkembang.

"Peran SNLD diharapkan mampu menjadi katalisator dalam memberikan bantuan teknis kepada negara berkembang dalam upaya mencegah, meminimalkan, dan mengatasi kerugian dan kerusakan (loss and damage). Dalam operasionalnya berdasarkan prinsip country-driven dan fungsinya mencerminkan perspektif kebutuhan pemangku kepentingan, terutama negara berkembang," kata Wamen Alue.

Agar berjalan cepat dan efektif, operasionalisasi SNLD harus dilakukan melalui pengaturan kelembagaan yang tepat. Hal-hal teknis dan finansial juga harus dibahas secara menyeluruh untuk memastikan SNLD dioperasionalkan secara efektif.

Terkait dukungan baik dari dalam maupun luar UNFCCC terhadap SNLD ini, Indonesia menggarisbawahi empat hal. Pertama, SNLD harus terhubung dengan baik dan terintegrasi dalam pengaturan kelembagaan di bawah Konvensi dan Paris Agreement. Kemudian, SNLD harus memiliki hubungan yang dinamis dan sinergi dengan para pakar, terutama dalam menentukan cara terbaik untuk memberikan bantuan teknis di lapangan.

"Kami juga mempertimbangkan peran penting Disaster and Risk Reduction dan komunitas kemanusiaan untuk mendukung fungsi SNLD, karena mereka telah membangun kapasitas yang kuat dalam memberikan bantuan teknis di lapangan. Dan terakhir, fungsi SNLD seharusnya tidak hanya menghubungkan aktor dan kebutuhan, tetapi juga koordinasi dan akses terhadap pendampingan dan sarana implementasinya," ujar Wamen Alue.

Selanjutnya, pada Sesi keempat "Finalising the Paris Rulebook - Article 6", Wamen Alue menyampaikan putusan di COP26 Glasgow terhadap pasal 6, harus memuat unsur-unsur yang diperlukan untuk segera mengoperasionalkannya tahun depan. Begitu juga dengan program kerja untuk masalah-masalah yang diperlukan untuk pelaksanaan sepenuhnya pasal ini.

Untuk itu, Indonesia menyampaikan usulan untuk mencari solusi bersama agar Pasal 6 dapat segera di operasionalkan, antara lain:
Pertama, meningkatkan ambisi dan implementasi capaian NDC melalui pendekatan kerjasama dan dukungan pendanaan antar Negara Anggota tersebut harus tetap memastikan tercapainya integritas lingkungan dari aksi mitigasi yang dilakukan, dan mengacu prinsip TACCC (transparan, akurat, lengkap, dapat diperbandingkan dan konsisten) dan sesuai dengan national circumtances (kondisi negara).

Kedua, dalam rangka mengindari double claiming dalam pengurangan emisi apabila kegiatan CDM transisi ke mekanisme Pasal 6.4, dilakukan melalui corresponding adjustment, penggunaan methodology terbaik dalam penyusunan baseline, transparan dalam pelaporan dan berdasarkan national circumtances.

Ketiga, transisi hasil CDM CER Unit yang dihasilkan sebelum 2020, Indonesia tidak setuju karena akan mengurangi ambisi dan investasi, namun demikian Indonesia setuju kegiatan CDM di transisikan ke mekanisme Pasal 6.4 selama memenuhi kriteria kelayakan mekanisme Pasal 6.4.

Keempat, dalam hal penyediaan dana untuk kegiatan adaptasi dapat dilakukan melalui SoP (Share of Proceed) dalam bentuk Adaptation Fund dalam mekanisme Pasal 6.4. Sedangkan Pasal 6.2 penyedian dana untuk kegiatan adaptasi dapat dilakukan sesuai kesepakatan Kedua belah pihak yang bekerjasama.

Kelima, selain mekanisme pasar dari Pasal 6.2 dan 6.4 dalam implementasi NDC, penting juga untuk mendorong melalui mekanisme non pasar dalam Pasal 6.8 PA. Hal penting adalah bagaimana finalisasi work program melalui kerjasama sukarela melalui Non Pasar untuk implementasi NDC dapat diselesaikan.

Keenam, Indonesia juga mendorong Pasal 6 Kesepakatan Paris dapat di adopsi di COP 26 Glasgow, mengingat peran Pasal 6 sangat penting dalam mendukung peningkatan ambisi dan implementasi NDC untuk mencapai tujuan jangka panjang suhu global dapat ditekan sampai 1.5°C.

"Mari kita bekerja sama dengan hasil yang bermanfaat, dan memberikan arahan politik yang jelas dan konstruktif kepada para negosiator. Dengan begitu, akan tercapai kesepakatan berlandaskan semangat keadilan dan kesetaraan, sehingga kita dapat mengadopsi keputusan yang telah lama tertunda pada Article 6 Paris Agreement," tutur Wamen Alue.

Pada bagian akhir Sesi kelima, Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menjadi pembicara untuk menyampaikan Intervensi Indonesia pada topik "Mobilising Finance". Menteri Siti menegaskan bahwa Indonesia mendesak negara maju memenuhi komitmen pendanaan untuk mendukung negara-negara berkembang dalam mengimplementasikan NDC. Selain itu, negara maju juga diamanatkan menyediakan dukungan finansial, teknologi, dan peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan ambisinya. Terkait pendanaan ini, perlu ada catatan yang jelas, dan terpercaya, baik yang sudah terealisasi maupun jumlah yang tersisa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Menteri Siti mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu mempermudah akses terhadap pendanaan iklim bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan ambisi NDC, dan membangun Long Term Strategy mereka. Indonesia juga memiliki pandangan bahwa program kerja Long Term Climate Finance (LTF) harus berlanjut setelah Tahun 2020.

"Kami berharap COP26 dapat meningkatkan ambisi atau upaya dari negara-negara maju. Peningkatan ambisi ini dapat mencakup pemenuhan angka serta meningkatkan kejelasan/kepastian mobilisasi pendanaan iklim dari berbagai sumber, serta mencakup perimbangan pembiayaan antara mitigasi dan adaptasi," ujar Menteri Siti.

COP26 Glasgow juga menjadi awal pembahasan New Collective Quantified Goal (NCQG). Bagi Indonesia, NCQG harus mencerminkan kebutuhan aktual dan memastikan bahwa keuangan benar-benar mengalir ke negara-negara berkembang.

"Kami berharap pada COP26 dapat ditetapkan timeline, indikator, dan milestone yang lebih jelas, termasuk evaluasi pemenuhan NCQG ini. Indikator dan ketentuannya, harus jelas sehingga dapat dipahami oleh para pihak," tuturnya.

Proses pembahasan NCQG dapat dimulai dari perspektif politik dan teknis. Pertemuan multilateral atau bilateral formal dan informal dapat digunakan untuk mendapatkan masukan dan pandangan dari pihak, yang dapat menjadi bagian dari proses. Keseluruhan prosesnya harus berjalan inklusif dan transparan.

NCQG juga harus lebih ambisius, dapat disetujui dan dipahami baik oleh negara maju maupun berkembang, juga lebih seimbang dalam hal pemanfaatan pendanaan iklim untuk mitigasi dan adaptasi.

Menutup penyampaian intervensi Sesi Kelima, Menteri Siti menyampaikan keyakinan dan harapannya akan hasil yang bermanfaat dari penyelenggaraan COP26 di Glasgow.

"Kami menantikan keterlibatan lebih lanjut dalam proses inklusif yang sepenuhnya didorong oleh para pihak, menuju COP26 yang akan datang di Glasgow," pungkasnya.

Pada pertemuan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya hadir didampingi Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanti, selaku NFP UNFCCC, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Agus Justianto, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman, Penasehat Senior Menteri LHK, Efransyah, Deputy Menko Maritim dan Investasi Nanny Hendiarti, Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kemenlu Hari Prabowo, perwakilan Kemenko Perekonomian, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK terkait. Turut hadir juga secara virtual perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan KKP. (*)

 

 

Move
-

Terbaru dari Siti Nurbaya

Top Headline
Wakili Indonesia Di Kompetisi Peradilan Lingkungan Hidup Tingkat Dunia, Menteri LHK Beri Dukungan Kepada Tim Peradilan Semu Fakultas Hukum Trisakti

JMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima kunjungan dari Tim Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Selasa (2/4/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk meminta dukungan atas keikutsertaan mereka yang akan bertanding mewakili Indonesia pada tahap Finals of the Stetson International Environmental Moot Court Competition pada 10-13 April 2024 mendatang di Florida, Amerika Serikat. Adapun lombanya tentang hukum lingkungan yang spesifiknya membahas tentang Analisis Dampak Lingkungan/Environmental Impact Assessment dan tentang Royal Mountain Gorilla yang sudah terancam punah.“Saya mendukung penuh anak-anak Tim Peradilan Semu dari Fakultas Hukum Trisakti ini agar bisa mengharumkan bangsa di kancah internasional. Tentu tidak mudah bisa mewakili Asia Tenggara bersama kampus ternama di Asia Tenggara lainnya dan bertanding di tingkat dunia,” ujar Menteri Siti seraya mengungkapkan kebanggaannya terhadap prestasi yang ditorehkan Tim Peradilan Semu FH Trisakti ini.Salah satu isu yang akan dibawa oleh tim pada perhelatan di Amerika Serikat yaitu perubahan iklim khususnya tentang NDC Indonesia. Menteri Siti menyampaikan dalam konteks perubahan iklim, Indonesia relatif tidak ketinggalan dibanding negara lain, bahkan leading by example, baik dari target maupun capaiannya.Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki komitmen Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Artinya bahwa sebuah kondisi dimana tingkat serapan Indonesia sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. Sektor FOLU sendiri ditargetkan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi nasional.“Jadi dalam konteks perubahan iklim itu kita Indonesia sudah baik. Bahkan saat ini sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Norwegia dan UK menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam mendukung implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030,” kata Menteri Siti.Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan FOLU Net Sink 2030 lahir dari tekad kita untuk membuat kerja yang sistematis dan terukur. Jadi, itu sebenarnya adalah formulasi dari semua...

Read More...
Panggung Kolaborasi Rimbawan, Konsolidasi Kerja Bersama Untuk Tanah Air Dan Bangsa

Sebagai upaya meningkatkan upaya kolaborasi dan corrective action dengan para mitra ataupun stakeholders lainnya, serta masih dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Rimbawan yang ke-41 tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Panggung Kolaborasi Rimbawan di Arboretum Ir. Lukito Daryadi, Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (28/03/2024). Menteri LHK, Siti Nurbaya mengawali sambutannya dengan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan demi tanah air dan bangsa. "Kita telah bekerja secara bersama-sama terus-terusan dengan seluruh pihak walau jarang bertemu langsung karena berkomunikasinya melalui WA dan surat. Dan di panggung kolaborasi ini kita akan menapaki bersama untuk kinerja yang lebih baik lagi ke depan," ujar Menteri Siti.Dalam Panggung Kolaborasi Rimbawan ini, Menteri Siti ingin mendengarkan catatan dari beberapa pihak mitra atau stakeholders KLHK antara lain dari Pimpinan Komisi IV DPR-RI, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO), Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), perwakilan Green Leaders Indonesia (GLI), aktivis muda konservasi, serta pelajar sekolah."Jadi kita bisa bersama-sama dan bicaranya bebas, kerena kolaborasi ada cirinya yaitu bekerja bersama-sama dengan nilai-nilai yang dipahami dan arah yang sama, dengan berbagi sumberdaya seperti dana, pengetahuan dan kemampuan, serta yang terpenting adalah jejaring," tutur Menteri Siti."Oleh karena itu, panggung kolaborasi ini menjadi sangat penting untuk mengkosolidasikan seluruh hal-hal yang selama ini kita lakukan bersama," imbuh Menteri Siti.Beberapa tahun terakhir, Menteri Siti turun langsung mengawasi kegiatan-kegiatan KLHK yang melibatkan generasi muda. Hal ini dilakukan karena dirinya mendambakan generasi muda yang cinta lingkungan. "Kalau kita bersama-sama ada aktivitas itu namanya kegiatan, kalau kegiatannya terus menerus dilakukan secara intensif itu menjadi kebiasaan, kemudian kalau...

Read More...
Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Menteri LHK: Birokrasi Harus Responsif

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melantik empat Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) lingkup KLHK di Jakarta, Kamis (28/3). Keempat pejabat yang dilantik yaitu U. Mamat Rahmat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Edi Sulistyo Heri Susetyo sebagai Kepala Biro Perencanaan, Irawan Asaad sebagai Direktur Adaptasi Perubahan Iklim, dan Rudianto Saragih Napitu sebagai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dalam sambutannya, Menteri Siti mengungkapkan bahwa keempat posisi ini adalah organ-organ esensial Kementerian LHK. Esensial di sini artinya sangat penting. Secara pribadi, Menteri Siti juga ikut mengikuti perkembangan terhadap situasi dan organ-organ esensial ini terutama dari medsos, stakeholders dan lain-lain."Jadi apabila terlambat merespons persoalan, maka Kementeriannya akan ketinggalan oleh isu tersebut, kemudian datang lagi isu yang baru, akhirnya akan terlindas Kementeriannya oleh isu yang bertubi-tubi masuk," Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengingatkan kembali posisi penting dari birokrasi atau politik eksekutif yaitu simbolik, ekstraktif, regulatif, alokatif/distributif dan responsif. "Saya ingin semua unit di Kementerian itu memahami dengan baik posisi-posisi tersebut," katanya."Tolong bekerja dengan fokus, jaga baik-baik, utuh, rasional, disiplin, transparan dan semua prinsip-prinsip birokrasi, merespons dengan baik, serta menggunakan hati juga," imbuh Menteri Siti mengakhiri sambutannya. 

Read More...
KLHK Sambut Baik Kesuksesan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender Dan Perubahan Iklim

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyambut gembira atas keberhasilan menyusun Dokumen Rencana Aksi Nasional Gender dan  Perubahan Iklim (RAN-GPI) yang secara resmi di launching hari ini Kamis (28/03/2024) di Jakarta. "Seperti peribahasa pucuk dicinta ulam tiba, dokumen RAN GPI disebut Menteri LHK Siti Nurbaya merupakan salah satu jawaban penting dalam upaya kita memperkuat kerja-kerja mitigasi dan adaptasi pengendalian  perubahan iklim melalui strategi dan kegiatan RAN-GPI yang diuraikan secara sistematis" ujar Menteri Siti.Bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Bintang Puspayoga, Menteri Siti menyebut jika telah disusunnya RAN GPI, maka telah ada panduan/guidance untuk bagaimana mendorong peran dan kapasitas kemampuan perempuan dalam konteks agenda-agenda aksi iklim di Indonesia.Menteri Siti juga mempersilahkan kepada tim pelaksana RAN GPI dari Kementerian/Lembaga terkait untuk dapat berkonsultasi mengenai pengendalian perubahan iklim dan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, dengan Rumah Kolaborasi Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) yang ada di KLHK.Menteri Siti memaparkan peran penting perempuan harus didorong dalam agenda-agenda pengendalian perubahan iklim karena perempuan adalah elemen masyarakat yang paling terdampak terkait dengan bencana akibat perubahan iklim. Ia pun berharap kedepan kondisi lingkungan Indonesia akan semakin baik berkat tangan-tangan perempuan hebat Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut Menteri PPA Bintang Puspayoga mengucapkan terima kasih kepada Menteri LHK yang telah jadi mitra utama dalam mencapai keberhasilan penyusunan dokumen RAN GPI. "Hari ini momen bersejarah untuk mencapai kesetaraan gender dan perlindungan anak dalam kaitan pengendalian perubahan iklim," ujarnya.Menteri Bintang juga menyebut Dokumen RAN GPI adalah bentuk kerja bersama dalam mendukung kontribusi perempuan dan anak untuk mencegah perubahan iklim karena perempuan dan anak jumlahnya mencapai 2/3 penduduk Indonesia.Ini tantangan kepada perempuan dan anak untuk melakukan aksi pencegahan perubahan iklim,...

Read More...
Menteri LHK: Kerja-Kerja KLHK Sarat Dengan Ilmu Pengetahuan Dan Butuh Teknik Serta Keilmuan Yang Cukup

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan peran penting keilmuan dunia kampus dalam arah pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Berbagai pergolakan diskursusnya pun ada di kampus, karena di kampus inilah gudangnya ilmu."Kita membutuhkan pengetahuan karena memang kalau kerja di lingkungan hidup dan kehutanan itu harus paham subyeknya, dan itu hanya bisa dengan pengetahuan yang cukup," kata Menteri Siti usai memberikan Keynote Speech pada acara Pesona Kampus Hijau dengan tema diskusi "Keberhasilan Indonesia dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan" yang digelar di Kampus IPB Dramaga Bogor, pada Rabu (27/3).Menteri Siti juga menegaskan bahwa topik kebakaran hutan dan lahan adalah salah satu bagian dari pekerjaan yang sarat dengan ilmu pengetahuan dan membutuhkan teknik dan keilmuan yang cukup. Ia berharap kolaborasi acara seperti ini dapat dilanjutkan, dengan diskusi topik yang lain seperti ketahanan pangan, deforestasi, inovasi sosial dari aspek lingkungan, ekonomi biru, ekonomi hijau dan masih banyak lagi."Jadi semakin terlihat bahwa kolaborasinya memang harus kuat, pilihannya menurut saya tidak ada lagi. Saya 10 tahun menyelesaikan itu, dan luar biasa kalau tidak bersama-sama.Tetapi ada catatannya, bersama-samanya harus produktif dan berada pada satu arah vektor," ucapnya.Menteri Siti menyambut baik tentang langkah untuk membawa hal-hal praktis terkait dengan kebijakan, metodologi dan teknologi menyangkut bentang alam dan berbagai implikasinya untuk pendalaman di kampus. Dengan begitu, stakeholder yang tepat dapat memberikan catatan yang tepat pula.Acara Pesona Kampus Hijau yang terselenggara berkat kerja sama KLHK, IPB University dan Media Indonesia ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi dan apresiasi kepada seluruh pihak, terkait upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.Dari berbagai kejadian karhutla dan segala aspek yang berasosiasi dengannya, Pemerintah melakukan transformasi besar-besaran dan berbagai langkah korektif. Pemerintah bersama masyarakat juga...

Read More...
Menteri LHK: Bakti Rimbawan Untuk Tanah Air, Untuk Bangsa

Hari Bakti Rimbawan yang dirayakan setiap tanggal 16 Maret disambut dengan penuh suka cita oleh seluruh Rimbawan di tanah air. Tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperingati Hari Bakti Rimbawan yang menginjak usia ke-41 tahun.Menteri LHK Siti Nurbaya secara khusus menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para rimbawan yang telah bekerja keras membangun lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia."Selama masa tugas sebagai Menteri LHK dalam kurun waktu 10 tahun hingga sekarang, kita telah bersama-sama bekerja untuk tanah air dan bangsa," ujar Menteri Siti saat memimpin langsung upacara bendera bersama ratusan staf KLHK di Jakarta, Senin (18/3). Upacara serupa juga dilaksanakan di seluruh UPT KLHK di Indonesia. Pada kesempatan ini, Menteri Siti juga menyampaikan penghargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Rimbawan Indonesia, yang telah memberikan kinerja terbaik dalam lingkup tugas dan profesi masing-masing, yang sangat berarti mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan.Pesan khusus Menteri Siti sampaikan bahwa pada aspek dimensi sosial dan interaksi publik/masyarakat, masih perlu diintensifkan, mengingat masyarakat Indonesia secara umum adalah masyarakat yang dalam kehidupannya menyatu dengan alam. Sekaligus ini akan menegaskan: ‘’Bakti Rimbawan untuk Tanah Air, untuk Bangsa’’. Kita perlu terus memperkuat kohesi sosial, memperbanyak interaksi sosial dan membangun inovasi sosial untuk kepentingan bangsa."Mulai sekarang dan kedepan, saya minta agar hal-hal yang telah kita bangun susah payah bersama dan diantaranya berhasil baik dengan pengakuan Internasional, kemudahan pelayanan birokrasi bagi masyarakat dan dunia usaha; serta penegakan hukum. Untuk itu semua, agar dipertahankan, dilanjutkan, dan dikembangkan," ujar Menteri Siti seraya meminta untuk terus lakukan konsolidasi Rimbawan dan pertebal dedikasi Rimbawan untuk Indonesia.Dihari yang sama, untuk memeriahkan perayaan Hari Bakti Rimbawan ke 41 tersebut, KLHK menyelenggarakan Resepsi Hari Bakti Rimbawan yang...

Read More...
Move
-

Artikel Siti Nurbaya

Top Headline
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...
Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 


Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Read More...
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...
Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018





































































































Read More...

Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK






















  

Read More...
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya

Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk...

Read More...


KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
          PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...

Read More...

Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.

Read More...
 
Powered by